Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Pidana Mati

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Pidana Mati

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). -ANTARA/Walda-

BACA JUGA:Terseret Kasus Penjualan 5 Kg Sabu, AKBP Doddy Prawiranegara Akui Takut dengan Irjen Teddy Minahasa

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: