DPO 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Sadis di Mariana Ditangkap di Sukabumi

DPO 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berencana Sadis di Mariana Ditangkap di Sukabumi

Tersangka Bustomi (kedua kiri) diamankan di Polsek Mariana setelah diringkus di daerah Sukabumi. Foto: dokumen/sumeks.co--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Setelah buron tujuh tahun lamanya, Bustomi (59), warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin dibekuk tim opsnal Polsek Mariana, Rabu 22 Maret 2023 di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. 

Bustomi sendiri merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Zainal Abidin (40), di Jalan Sabar Jaya, Depan Masjid Darussalam Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, pada Selasa 2 Agutus 2016 lalu. 

"Bustomi ini otak pelaku pembunuhan, karena menyuruh melakukan (aksi tersebut)," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kapolsek Mariana AKP Beni Okimu SH. 

Usai kejadian sendiri pelaku selama tujuh tahun berpindah-pindah tempat, agar tempat persembunyian pelaku tidak diketahui pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Majapahit Palembang Gegara Kaki Terinjak Ditangkap, Korban Tantang Duel di Depan Lorong

"Mulai dari komering, Jambi, Pekanbaru, Lampung, Jakarta, Bogor terakhir di Sukabumi," jelasnya. 

Agar bertahan hidup selama pelarian, pelaku bekerja serabutan hingga menjadi buruh bangunan.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal dari telephone Kanit Reskrim Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar, bahwa DPO Polsek Mariana Bustomi berada di Citamiang.

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan, SPsi melaporkan kepada Kapolsek Mariana dan langsung memerintahkan untuk berangkat ke Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar guna berkordinasi dan memastikan kebenaran informasi yang telah diterima. 

BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan di Muba Tertangkap Dalam Operasi Pekat Musi 2023 di Lubuklinggau

"Setelah dipastikan benar DPO Polsek Mariana, langsung kita tangkap," ungkapnya. 

Beni menerangkan dalam aksinya pelaku bersama empat lainnya yaitu Lukman dan Jupri keduanya DPO, Aprizal menjalani vonis 9 tahun dan sudah bebas, kemudian Arifai menjalani masa tahanan 20 tahun penjara. 

"Motif sendiri karena ada perselisihan pelaku dengan korban," tuturnya. Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 340 KUHPidana.

Diketahui, aksi sadis tersangka Zainal Abidin di Jalan Sabar Jaya, depan Masjid Darussalam Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin ditabrak mobil avanza warna silver nopol BG 1071 JC yang dikendarai Aprizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: