Jadwal Persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung Sesuai Jam Kerja, Pulang Pukul 15.00 WIB

Jadwal Persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung Sesuai Jam Kerja, Pulang Pukul 15.00 WIB

Persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum, beberapa waktu lalu. -niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jadwal persidangan baik perkara pidana dan perdata di Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun ini tetap dilaksanakan tetapi menyesuaikan jam kerja

"Untuk persidangan tetap ada tapi jam menyesuaikan jam kerja bulan puasa ini yakni pulang jam 15.00 WIB. Jadi tidak bisa sampai sore ya," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Tira Tirtona SH MHum, kepada SUMEKS.CO, Jumat 24 Maret 2023.

Dia menjelaskan, semua perkara yang telah masuk di Pengadilan Negeri dan telah ada jadwalnya, maka disidangkan sesuai dengan jam kerja yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. 

Ini berlaku semua perkara, yaitu pidana dan perdata. Dimana kalau bukan bulan puasa sidang pidana sering melewati jam kerja yaitu bisa sampai pukul 18.00 WIB. Dengan alasan perkara tersebut membutuhkan waktu yang lebih. Seperti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

BACA JUGA:Kalapas Kayuagung Hadiri HUT BNN Kabupaten OKI ke-21

"Jadi selama bulan puasa tidak bisa sampai sore karena pegawai juga mau berbuka puasa. Sidang dilaksanakan hari kerja Senin hingga Kamis mulai pagi," terang Tira. 

Masih kata Tira, selama bulan puasa jam kerja, pelayanan dan persidangan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk hari kerja Senin hingga Kamis. 

Lalu untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Peraturan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2023.

Diceritakan Tira, dalam satu harinya untuk persidangan bisa mencapai puluhan perkara yang disidangkan dari pagi hingga sore. Tetapi yang sering memakan waktu lama adalah proses persidangan perkara pidana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

BACA JUGA:1 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi Hari Raya Nyepi

Lanjutnya, apalagi dalam perkara itu saksi yang dihadirkan banyak. Maka oleh karena itu persidangannya sampai sore. Termasuk perkara perdata juga membutuhkan waktu yang lama. 

"Saat ini untuk proses persidangan masih dilakukan virtual khususnya perkara pidana. Yakni terdakwa tetap berada di Lapas," tutupnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: