Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Dipelajari Jaksa

Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Dipelajari Jaksa

Mohd Radyan. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tersangka dugaan penganiayaan oleh tujuh orang oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang kembali diperiksa oleh Jaksa Kejati Sumsel.

Sebelumnya, berkas para tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial Arya Lesmana dikembalikan oleh jaksa Kejati Sumsel kepada tim penyidik Polda Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH membenarkan bahwa beberapa waktu lalu berkas tersebut telah diterima kembali dari penyidik Polda Sumsel ke Jaksa Kejati Sumsel.

"Untuk selanjutnya, hingga saat ini berkas tersebut masih diteliti lebih lanjut terutama kelengkapan berkas perkara sebagaimana petunjuk yang diberikan jaksa sebelumnya," kata Mohd Radyan saat dihubungi SUMEKS.CO, Jumat 24 Maret 2023.

Diterangkannya, apabila nanti berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21), untuk selanjutnya tinggal proses penyerahan barang bukti berikut tersangka (tahap II) kepada jaksa penuntut umum Kejati Sumsel. Usai dilakukan tahap II, maka hanya tinggal menunggu waktu untuk berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk menjalani proses persidangan.

BACA JUGA:Sempat Dilimpahkan, Jaksa Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Tersangka Mahasiswa UIN Raden Fatah

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini penyidik Polda Sumsel menetapkan tujuh orang tersangka, Yaitu bernama Okta Reza, Ridho Kurniawan, Rafly Rais, Ari Nopriyan, Saleh Oktarian, Nico Verryan, serta Ahmad Karaeng.

Dari informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat tujuh tersangka tersebut, bermula pada sekira bulan September 2022 silam, korban Arya Lesmana menjadi panitia kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, di Bumi Perkemahan (Bumper) Gandus Palembang.

Kemudian korban Arya Lesmana diduga dikeroyok dan dipukul oleh para tersangka karena dituduh menyebarkan informasi pengumpulan dana Rp300 ribu per peserta, yang dijanjikan akan mengikuti diksar ke Bangka Belitung.

Bukan hanya dipukul, korban Araya Lesmana juga dianiaya disundut rokok dan dipaksa melucuti seluruh pakaiannya kemudian direkam oleh salah satu tersangka.

Lalu, tanpa menggunakan sehelai benangpun korban Arya Lesmana dibawa ke lapangan dan diikat dengan menggunakan tali untuk dipertontonkan ke para panitia perempuan saat berlangsungnya Diksar.

BACA JUGA:Arya Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Sakit Hati Lihat Tersangka Live Streaming Instagram

Bahkan kabar terakhir yang diterima, beberapa waktu lalu diduga kuasa hukum ke-7 tersangka diam-diam temui dan mengajak korban Arya Lesmana untuk berdamai dan menyerahkan sejumlah uang kepada korban Arya Lesmana tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum korban Arya Lesmana.

Namun korban AR sekaligus pelapor dalam perkara ini, tetap bersikukuh menolak untuk dilakukan perdamaian meskipun sempat diancam kuasa hukum untuk melaporkan balik korban Arya Lesmana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: