Kejati Sumsel Dalami Kasus Dugaan Korupsi KONI, Isyaratkan Penggeledahan

Kejati Sumsel Dalami Kasus Dugaan Korupsi KONI, Isyaratkan Penggeledahan

Kejati Sumsel. foto: dendi romi sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih mendalami dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan dana hibah Pemprov serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH menerangkan saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan umum oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Penyidikan umum tersebut dalam rangkaian untuk mendapatkan alat bukti guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perkara ini," kata Mod Radyan saat dihubungi SUMEKS.CO, Jumat 24 Maret 2023.

Dikatakannya, dalam rangkaian penyidikan umum ini telah dilakukan pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk diantaranya beberapa waktu lalu memanggil mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo. Selain pemanggilan saksi-saksi dalam rangkaian penyidikan perkara ini apabila bila diperlukan maka akan dilakukan penggeledahan kantor dinas terkait dengan perkara ini.

BACA JUGA:Siap-Siap, Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Naik Status

"Penggeledahan akan dilakukan, tergantung dari kebutuhan penyidikan, namun sampai saat ini kita masih fokus pemanggilan saksi-saksi dahulu," tuturnya.

Untuk hari ini, Mohd Radyan mengaku belum mendapatkan infornasi lebih lanjut atau jadwal dari tim penyidik terkait siapa yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, perkara ini dinaikkan status ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Kejati Sumsel mencium adanya dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.

Namun sayang, pihak Kejati Sumsel hingga saat ini belum bisa menerangkan lebih lanjut terkait kerangka perkara berikut jumlah kerugian keuangan negara dari perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: