MUI Tegaskan Aliran Raja Adil Sesat, Pengikut Tinggal 4 Orang, Kemenag Ogan Ilir: Selesaikan Secara Persuasif
Aliran di Ogan Ilir dinilai sebagai Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang berada di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang aliran sesat dan menyesatkan. foto: andika/sumeks.co--
INDRALAYA, SUMEKS.CO – Aliran sesat membuat warga Ogan Ilir risau.
Aliran ini menyebarkan faham agama Islam yang bertentangan dengan syariat dan akidah.
Aliran tersebut diyakini bernama Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dipimpin oleh Rosidi (65) alias Sodiqin alias Raja Adil.
Lokasinya cukup pelosok, 2,5 jam perjalanan mobil dari Indralaya.
BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI
Tepatnya di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Aliran ini dengan terang-terangan menyebar faham lewat spanduk dan postingan di akun facebook.
Awal September lalu, Rosidi sempat di panggil ke kantor camat Rambang Kuang.
Dihadapan MUI Ogan Ilir, camat, kades, KUA dan stakeholder lainnya, Rosidi menyebut aliran ada sejak bulan Rajab Tahun 1982.
BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI
Menurut Rosidi, awalnya jumlah pengikut ajaran mereka ratusan orang dari berbagai desa.
Tapi di era Orde Baru ajaran mereka dinilai sesat dan dicurigai.
Akibatnya banyak pengikut yang ketakutan, dan akhirnya membubarkan diri. Hingga kini, ada 4 pengikut aliran Rosidi.
Ketua pengurus MUI Ogan Ilir, DR H Nurhasan SAg MAg mengatakan, faham yang dikembangkan Rosidi tersebut termasuk faham keliru dan menyesatkan umat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: