Kajari Prabumulih Jadi JPU Dalam Sidang Dana Hibah Bawaslu

Kajari Prabumulih Jadi JPU Dalam Sidang Dana Hibah Bawaslu

Tim JPU Kejari Prabumulih dalam sidang dana hibah Bawaslu Prabumulih di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 14 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Roy Riyadi turun langsung jadi jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, Selasa 14 Maret 2023.

Dalam perkara ini, majelis hakim Tipikor Palembang berencana mengagendakan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dalam ruang sidang Tipikor pada PN Palembang.

Kasus ini yang menjerat tiga terdakwa oknum Panwaslu Kota Prabumulih bernama Herman Juliadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti, yang diduga telah menerima dana hibah kegiatan Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2017 sebesar Rp5,7 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH membeberkan pada hari ini Kejari Prabumulih akan menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

BACA JUGA:Diduga Kecipratan Dana Hibah Bawaslu, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Ditahan Kejari Prabumulih

"Saksi yang terkonfirmasi hadir saat ini diantaranya ada Sekretaris Dewan (sekwan) Kota Prabumulih dan mantan Kadis BPKAD Prabumulih, Inspektorat Kota Prabumulih," bebernya.

Menurutnya, saksi-saksi yang bakal dihadirkan tersebut guna pembuktian pemeriksaan perkara terutama tentang prosedur pemberian dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih saat itu.

Diketahui, tiga terdakwa yakni Herman Juliadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti sebagai Panwaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 diduga telah menerima dana hibah total Rp5,7 miliar untuk kegiatan pemilihan kepala daerah Gubernur dan Walikota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.

Namun dalam perjalanannya, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

BACA JUGA:Getol Usut Korupsi, Kejari Prabumulih Terbaik se-Sumsel

Anggaran dana hibah sebesar Rp5,7 miliar pada kegiatan tersebut dibagi dalam dua tahap pencairan, yakni pada tahun 2017 dicairkan sebesar Rp731,5 juta dan pada pada tahun 2018 dicairkan sebesar lebih kurang Rp4,9 miliar.

Dari dana hibah tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri, dan disinyalir masuk ke kantong pribadi para terdakwa masing-masing sebesar Rp275 juta.

Juliadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti sebagai Panwaslu Kota Prabumulih pada tahun 2017-2018 diduga telah menerima dana hibah total Rp5,7 miliar untuk kegiatan pemilihan kepala daerah Gubernur dan wali kota dari usulan rencana biaya kegiatan lebih kurang Rp20,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: