Motif Larangan Pakaian Bekas Demi UMKM, Maka Penjual Ekonomi Lemah Wajib Dilindungi, Kemana Lagi Cari Nafkah?
Aktivitas jual beli pakaian impor bekas di kawasan bawah Jembatan Ampera Palembang. foto-budiman/sumeks.co.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Bisnis jual beli pakaian impor bekas alias BJ (thrifting, red) terancam.
Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan adanya aturan yang melarang praktik itu guna mendukung dan melindungi produk lokal atau UMKM.
Sebelumnya, sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021.
Di dalam pasal 2 ayat 3 tercantum larangan mengimpor kantong, karung, dan pakaian bekas.
BACA JUGA:PTM, Pakaian Bekas Branded Diburu
BACA JUGA:Pakaian Bekas Kini Makin Diminati Warga Pedesaan
Tapi, tren bisnis thrifting ini tak pernah surut.
Baju, celana hingga sepatu impor bekas terus saja masuk Palembang dari Batam, Belawan, dan Jambi.
Masih digemari karena harganya murah, tapi berkualitas.
Adanya larangan jual beli pakaian impor bekas ini sudah didengar para pedagang baju bekas (BJ) di Pasar 16 dan bawah Jembatan Ampera.
BACA JUGA:PTM, Pakaian Bekas Branded Diburu
BACA JUGA:Pakaian Bekas Kini Makin Diminati Warga Pedesaan
Penolakan pun kompak disuarakan mereka.
”Ya jelas kami menolak kalau itu diterapkan. Inilah mata pencarian kita untuk mencari sesuap nasi,” ujar Zakaria, pedagang BJ di bawah Jembatan Ampera, Minggu, 5 Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: