KPU Sumsel Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat, Tahapan Pemilu Jalan Terus, KPU Pusat Ajukan Banding
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE, MSI. foto: @kpusumsel/sumeks.co.--
“Sebenarnya, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa proses kepemiluan. Karena itu ranahnya Bawaslu dan PTUN. Kalau terjadi sengketa usai pemilu, jalurnya ke MK,” ungkapnya.
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum
Namun, Agus menegaskan pihaknya tidak ingin terlalu jauh mengomentari masalah itu.
“Langkah apa yang akan ditempuh oleh KPU (pusat) kami wajib mengikut,” tegasnya.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, selain menunggu salinan resmi dari PN Jakpus, pihaknya telah melakukan rapat internal membahas substansi putusan.
“Setelah menerima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum
Dia menegaskan, KPU akan tetap menjalankan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pertimbangannya, putusan PN Jakpus tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU menyampaikan kewenangan menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya pemilu, menjadi ranah kewenangan PTUN.
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum
“Masalah ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” tukas Hasyim. (iol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: