5 TPS di Kota Palembang Bakal Dilakukan PSU Pilkada 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
5 TPS di Kota Palembang Bakal Dilakukan PSU Pilkada 2024, Ternyata Ini Penyebabnya--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terindikasi adanya dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara Pilkada 2024, sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin 2 Desember 2024 besok.
Lalu, PSU itu apa dan bagaimana bisa terjadi PSU? Yuk simak penjelasannya berikut ini sebagaimana dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Ahad 1 Desember 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena:
a. bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu;
b. rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau
c. putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Senin Besok 5 TPS di Kota Palembang Dilakukan PSU Pilkada 2024, Begini Syarat Bagi Pemilih
BACA JUGA:KPU Resmi Umumkan 5 TPS di Kota Palembang Lakukan PSU Senin Mendatang
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/ Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang.
Hal itu dapat terjadi karena keadaan tertentu sebagai berikut:
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Begini keputusan PSU Pilkada Kota Palembang berdasarkan PKPU--
- Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: