Oknum Anggota DPRD Muba Tersangka Kasus Perambahan Hutan oleh KLHK, Begini Kata Beni Hernedi

Oknum Anggota DPRD Muba Tersangka Kasus Perambahan Hutan oleh KLHK, Begini Kata Beni Hernedi

Ilustrasi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin, Beni Hernedi juga ikut angkat bicara terkait kasus penetapan tersangka terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial AS.

Oknum AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tindak pidana Kehutanan yang terjadi di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.  

Beni menceritakan kronologi yang menyebabkan AS salah satu kader PDI Perjuangan itu berstatus sebagai tersangka.  

"Kita sudah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan sebagai tersangka kasus bidang kehutanan," ujar Beni Selasa 28 Februari 2023 kepada awak media.

BACA JUGA:Ketua DPRD Musi Banyuasin Minta Oknum Anggotanya yang Ditetapkan Tersangka oleh KLHK Kooperatif

Dikatakan Beni, AS menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh PT Bumi Persada Permai pada pertengahan Januari 2023 lalu. 

"Laporan itu terkait pembukaan lahan secara ilegal di dalam wilayah BPP di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir," kata Beni. 

Setelah dilaporkan, kata Beni, AS selalu kooperatif terutama memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK sebanyak dua kali sebagai saksi. Bahkan, yang bersangkutan menjelaskan semua peristiwa yang terjadi kepada penyidik. 

"Awalnya itu, AS diajak kerja sama oleh warga setempat untuk membuka lahan. AS sifatnya membantu membuka lahan karena memiliki alat berat, sebab membuka lahan tidak diperbolehkan dengan cara membakar," jelas Beni. 

BACA JUGA:Beredar Surat dari KLHK Tetapkan Oknum Anggota Dewan Musi Banyuasin Sebagai Tersangka

"Selama kegiatan itu dilakukan, AS mengetahui lahan itu milik warga karena ada usaha rakyat. Bahkan, saat alat berat masuk ke lokasi ada surat permohonan izin melintas ke PT BPP yang dikeluarkan Kepala Desa. Karena jalan satu-satunya ke lokasi melalui jalan milik PT BPP," sambung dia. 

Namun, saat proses pembukaan lahan yang baru 10 hektar dan rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit berlangsung ada surat pemberitahuan pelarangan kegiatan. 

"Karena tahu lahan itu milik PT BPP, AS langsung mengeluarkan alat dari lokasi. Jadi, alat itu disita bukan saat berada di lokasi," tegasnya 

Atas kejadian itulah, tambah Beni, kadernya dilaporkan oleh PT BPP. "Semuanya kooperatif, menjelaskan apa adanya. Kalau untuk status tersangka, kita ikuti seluruh proses hukum. Kita hormati semua yang sedang berproses," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian muba.com