Oknum Anggota DPRD Muba Tersangka Kasus Perambahan Hutan oleh KLHK, Begini Kata Beni Hernedi
Ilustrasi--
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Apriyadi Terima Apresiasi Pembina Proklim dari Menteri KLHK
Sementara, AS mengatakan, sejak awal dirinya selalu kooperatif dengan pemeriksaan yang dilakukan Gakkum KLHK.
"Saya sudah menjelaskan, sebelum melakukan kegiatan (pembukaan lahan) ada surat dari Kades yang dimasukkan ke PT BPP. Surat itu terkait izin melintas dan tidak ada masalah saat itu," jelasnya
Sehingga, proses pembukaan lahan yang dilakukan menggunakan alat berat miliknya tetap dilakukan.
"Kalau untuk proses hukum saya ikuti semuanya, saya pastikan kooperatif dengan permasalahan ini," tutupnya.
BACA JUGA:2 Kali Mangkir, Oknum Dewan yang Dilaporkan Warga Belitang OKU Timur Jalani Pemeriksaan di Jatanras
Seperti diberitakan sebelumnya, surat penetapan sebagai tersangka seorang oknum anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) beredar luas.
Informasi penetapan tersangka itu dilakukan oleh pihak Gakkum Direktorat Jenderal penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penetapan tersangka berdasarkan surat dari KLHK itu juga beredar di kalangan awak media Selasa 28 Februari 2023 siang.
Dalam surat tertanggal 21 Februari 2023 tersebut bernomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023 berisikan pemberitahuan klarifikasi penting yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Oknum Dewan Musi Rawas yang Ikut Pesta Narkoba Resmi Dipecat dari Golkar
Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam surat itu berisi, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah ditetapkan tersangka berinisial AS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.
Oknum anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: harian muba.com