Desak Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Diberhentikan, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan

Desak Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Diberhentikan, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan

Erieka menunjukkan surat permohonan agar pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Kades Samsul Bahri dari jabatannya karena sudah mendapatkan putusan pengadilan terbukti bersalah. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: