Besok! KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo, Jubir Pastikan Undangan Klarifikasi Telah Diterima
Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya Mario Dandy Satriyo-Foto: Tangkapan Layar Twitter/@narkosun__-
BACA JUGA:Terseret Kasus Anak, Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo
Selebihnya jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, kata Ghufron, LHKPN dapat juga digunakan sebagai untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya.
“Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK,” ujar Ghufron.
Dalam melengkapi pada upaya pendidikannya, KPK juga telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN, agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya.
“Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi,” papar Ghufron.
BACA JUGA:Pejabat DJP Rafael Alun Minta Maaf dan Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaannya
KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah. Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.
“KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: