Besok! KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo, Jubir Pastikan Undangan Klarifikasi Telah Diterima

Besok! KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo, Jubir Pastikan Undangan Klarifikasi Telah Diterima

Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan anaknya Mario Dandy Satriyo-Foto: Tangkapan Layar Twitter/@narkosun__-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo telah menerima undangan pemanggilan klarifikasi.

Lembaga antirasuah memanggil ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio itu, pada Rabu 1 Maret 2023 besok.

Rafael akan diklarifikasi KPK terkait dugaan harta tidak wajar dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), yang disampaikan pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaannya sekitar Rp 56 miliar. Ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN.

Juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi kehadiran Rafael Alun. Namun, dipastikan surat pemanggilan klarifikasi telah sampai.

BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Sebut Rubicon dan Harley yang Dipakai Mario Dandy Bukan Miliknya

“Belum ada konfirmasi, tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan,” kata Ipi Maryati kepad wartawan, Selasa 28 Februari 2023.

Ipi meminta, Rafael membawa seluruh dokumen kepemilikan harta kekayaannya. Termasuk, yang disampaikan ke dalam LHKPN.

“Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan,” tegas Ipi.

Menurut Ipi, KPK akan mengklarifikasi harta kekayaan yang tercantum di dalam LHKPN. Hal ini penting, apakah memang terdapat kepemilikan harta tidak wajar terhadap Rafael.

BACA JUGA:Sri Mulyani Minta Inspektorat Periksa Harta Kekayaan Rafael, Ayah Mario Dandy yang Dicopot dari DJP Jaksel

“Semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan, akan menjadi materi dari klarifikasi yang akan dilakukan,” ucap Ipi.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya telah menindaklanjuti LHKPN pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” ucap Nurul Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2).

Ghufron mengungkapkan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap kali digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: