Mario Dandy Satriyo Penganiaya David Resmi di Drop Out dari Universitas Prasetiya Mulya

Mario Dandy Satriyo Penganiaya David Resmi di Drop Out dari Universitas Prasetiya Mulya

Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap David putra pengurus GP Ansor resmi dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya.--

BACA JUGA:Pejabat DJP Rafael Alun Minta Maaf dan Siap Diperiksa Soal Harta Kekayaannya

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: