Berkas Lengkap, Polisi Tersangka Penimbunan BBM Siap Disidang

Berkas Lengkap, Polisi Tersangka Penimbunan BBM Siap Disidang

Fandie Hasibuan. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas  Hamdani Alias Baron, salah satu tersangka dugaan pemilik usaha minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran hebat di kelurahan Keramasan beberapa waktu lalu, dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, dikonfirmasi Rabu 22 Februari 2023.

Mantan Kacabjari Batanghari Provinsi Jambi ini menerangkan, bahwa pada Selasa 21 Februari 2023 kemarin, telah dilaksanakan tahap II pelimpahan berkas dari penyidik Polrestabes Palembang kepada jaksa Kejari Palembang.

"Benar pada Selasa kemarin jaksa Kejari Palembang telah menerima tahap II perkara tersebut dari penyidik Polrestabes Palembang," ungkap Fandie Hasibuan diwawancarai di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Polisi Pelaku BBM Ilegal Segera Disidang

Untuk selanjutnya, kata Fandie, tersangka Hamdani Alias Baron akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sebelum nanti akan siap dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Palembang.

Dibeberkannya, tersangka Hamdani alias Baron sebelumnya telah dinyatakan penyidik Polrestabes Palembang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Sementara, lanjut Fandie untuk satu tersangka lainnya yakni Safrudin alias Budin yang diduga pemilik tempat usaha minyak ilegal, direncanakan akan dilakukan tahap II pada Kamis 23 Februari 2023 besok.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, kedua tersangka sebagaimana berkas perkaranya disangkakan dengan Pasal 53 Jo pasal 23A ayat (1) UU RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 40 angka 5  dan 8 UU RI no ll tahun 2020 tentang ciptakerja Jo 56 angka 2 KUHPidana.

BACA JUGA:Terima Laporan Gudang BBM Ilegal dari Bantuan Polisi, Tipidter Polda Sumatera Selatan Langsung Bergerak

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM jenis solar dilakukan di salah satu gudang khusus, disinyalir milik oknum polisi bernama Saparuddin yang disewakan dan dikelola oleh Baron Hamdani alias Baron (DPO).

Kebakaran hebat diduga bermula saat tersangka Sabar sopir truk tangki PT Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.

Dari kegiatan ilegal drilling tersebut, nyatanya pada sekira bulan September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat, yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM Subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya di sekitar gudang.

Adapun ditaksir nilai kerugian akibat kegiatan ilegal drilling tersebut mencapai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: