Berkas Lengkap, Polisi Pelaku BBM Ilegal Segera Disidang

Berkas Lengkap, Polisi Pelaku BBM Ilegal Segera Disidang

Fandie Hasibuan. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas Saparudin, tersangka pemilik tempat usaha penampungan BBM ilegal, yang terbakar hebat di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati beberapa waktu dinyatakan lengkap atau P-21.

Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi Jumat 17 Februari 2023.

"Berdasarkan informasi, berkas yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap," kata  pria yang akrab disapa Fandie ini kepada SUMEKS.CO.

Diterangkannya, dengan telah dinyatakan lengkap atau P-21 berarti tidak lama lagi akan segera dilimpahkan tahap II, dari penyidik Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

BACA JUGA:Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati Sehari Produksi 10 Ton Solar Oplosan

Dijelaskannya, dalam tahap II nantinya selain melimpahkan berkas perkara juga direncanakan sekaligus melimpahkan tersangka dari penahanan penyidik kepolisian Polrestabes Palembang 

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan sudah tahap II, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," tukasnya.

Diketahui, Saparudin yang juga merupakan oknum anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang, dalam pengembangan perkara yang menjerat terdakwa Kevin dan Sabar yang telah menjalani proses persidangan di PN Palembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penimbunan BBM jenis solar dilakukan disalah satu gudang khusus, disinyalir milik oknum Polisi bernama Saparuddin yang disewakan dan dikelola oleh Baron Hamdani alias Baron (DPO).

BACA JUGA:DPMPTSP Sumsel: Capai Rp 41,123 T, Investasi 2022 Over Target

Kebakaran hebat bermula saat tersangka Sabar sopir truk tangki PT Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.

Dari kegiatan ilegal drilling tersebut, nyatanya pada sekira bulan September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat, yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM Subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lainnya di sekitar gudang.

Adapun ditaksir nilai kerugian akibat kegiatan illegal drilling tersebut mencapai miliaran rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: