180 WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Ikuti Rehabilitasi, Apa Saja Kegiatannya ?

180 WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Ikuti Rehabilitasi, Apa Saja Kegiatannya ?

--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Divisi Pemasyarakatan (kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Sahata Marlen Situngkir,  Minggu 19 Februari 2023 mengatakan  bahwa sebanyak 180 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang ikuti rehabilitasi pemasyarakatan.

Menurut Kadivpas Situngkir, dasar hukum dari penyelenggaraan layanan Rehabilitasi tersebut adalah Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juga  Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:Hujan dan Angin Kencang, Tower Provider Roboh di Jalan Poros Pangkalan Lampam OKI

Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah serangkaian proses rehabilitasi terpadu yang mencakup rehabilitasi medis, sosial dan pasca rehabilitasi bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan.

Kegiatan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari layanan kesehatan dan pembinaan dalam rangka pemulihan fisik dan mental pada kondisi sebelumnya, agar produktif dan berfungsi sosial di masyarakat. 

 Kalapas Narkotika Pangkal Pinang Nur Bambang mengatakan ,Kegiatan rehabilitasi sosial ini dilaksanakan selama  6 bulan, sejak Februari hingga Agustus  2023 .

Tempatnya  di dua  blok hunian khusus  pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang .para peserta rehab dipisahkan dengan WBP lainnya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Mobil Honda CRV yang Hangus Terbakar di Jalan Demang Lebar Daun Palembang

Metode yang digunakan adalah Therapeutic Comunity (TC).  metode terapi ini dari Amerika Serikat yang diadaptasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Selanjutnya dijadikan  Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas, Rutan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) .

Therapeutic Community (TC) untuk adiksi, adalah lingkungan yang bebas dari narkoba, orang-orang dengan adiksi, hidup bersama dengan  cara yang terorganisir dan terstruktur.

Tujuannnya  untuk mempromosikan perubahan menuju pemulihan dan reintegrasi kembali di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: