Kakanwil Harun Sulianto Hadiri Pembukaan Rehabilitasi WBP Narkoba di Lapas Narkotika Pangkalpinang

Kakanwil Harun Sulianto Hadiri Pembukaan Rehabilitasi WBP Narkoba di Lapas Narkotika Pangkalpinang

--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto hadiri Pembukaan Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa 14 februari 2023.

Acara tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ka Lapas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait.

Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan bentuk sinergi dengan para Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung.

Pada tahun ini, kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan diikuti oleh 180 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau biasa disebut dengan Residen Rehab. Residen Rehab merupakan WBP yang telah lulus proses asesmen oleh Konselor.

“Lama kegiatan Rehabilitasi selama 6 bulan kedepan,” kata Bambang.

BACA JUGA:Membangun Budaya Literasi Sejak Usia Dini

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, BrigjenPol. M.Z. Muttaqien, menyatakan dalam 2 tahun terakhir angka prevalensi pengguna narkoba meningkat, dari 1,8% ke 1,9%, walaupun pada saat itu masih dalam situasi pandemi covid-19 dan juga ditutupnya tempat hiburan.

Ia juga menambahkan, pada tahun 2022, sudah dilakukan rehabilitasi kepada 497 orang, dan tahun 2021 sudah 627 orang yang direhabilitasi.

Muttaqien, mengapresiasi Kakanwil Kemenkumham Babel dan Ka Lapas yang sudah merespon cepat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, melalui Perjanjian Kerja Sama ini.

“Rehabilitasi menjadi solusi untuk menyelamatkan bangsa dan negeri,” ujar Muttaqien.

BACA JUGA:Muratara Sabet Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk pemberantasan peredaran gelap narkoba harus dilakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi.

Rehabilitasi diharapkan membantu pecandu untuk bisa terlepas dari pemakaian narkoba, dan menjaga diri mereka untuk tetap bersih dari paparan kembali. Dengan rehabilitasi akan memulihkan fisik, mental, spiritual dan sosial yang terganggu karena efek narkoba. 

Sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan bahwa “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: