Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Tak Bisa Disambung

Titis Rachmawati menerima kabar dari orang tua bayi yang jarinya tergunting oknum perawat tidak bisa disambung. Foto : edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’

"Intinya, saya akan kawal terus kasus tersebut. Hingga sampai ke ranah hukum," terangnya. 

Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka. 

Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023. 

"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib. 

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Semua Pihak Membayangkan Kerugian Besar Si Bayi Terpotong Jarinya, Bakal Cacat Seumur Hidup

Itu kata Ngajib, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

"Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," ujar Mokhamad Ngajib. 

Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti juga akan dilihat, apakah ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantunya. Namun untuk sementara, hanya satu tersangka," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: