Keluar Penjara Zulfikar Tak Kapok, 2 Kali Bobol Indomaret Sungsang, Sikat 5 Handphone Pegawai Pulas Tertidur

Keluar Penjara Zulfikar Tak Kapok, 2 Kali Bobol Indomaret Sungsang, Sikat 5 Handphone Pegawai Pulas Tertidur

Tersangka Zulfikar, residivis kambuhan dua kali bobol Indomaret, diciduk Team Lobster Polsek Sungsang. foto: polsek sungsang for sumeks.co.--

BACA JUGA:Bawa Kabur Uang Rp 82 Juta, Oknum Kepala Indomaret Dijemput Polisi

BACA JUGA:Diduga Keracunan Asap Genset, Karyawan Indomaret CGC Tewas 

“Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Kapolsek.

Tersangka ini adalah residivis pencurian dan sudah dua kali di penjara.

Dihadapan polisi, tersangka Zulfikar mengaku terdesak kebutuhan ekonomi yang membuatnya membobol Indomaret. 

Setelah berhasil dan merasa aman di aksinya yang pertama, dia mengulanginya lagi.  ”Butuh uang, Pak. Untuk kehidupan sehari-hari,” tukasnya. (qda)

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: