Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi  Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerima audiensi dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 2 Februari 2023 di Ruang Kerja KaKanwil Kemenkumham Sumsel.

Audiensi ini  bertujuan untuk silahturahmi serta membahas permasalahan yang dihadapi Dinas Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menerima secara langsung audiensi yang dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, Amiruddin.

Amiruddin selaku Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan dalam audiensi ini mengemukakan tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi pihaknya sebagai dewan pengawas dan pembina koperasi.

BACA JUGA:Daftar Aplikasi Pinjol Legal OJK: Anti Ribet, Cukup KTP, Tanpa Agunan dan Tak Perlu Slip Gaji

Amiruddin berharap, koperasi yang ingin menjadi badan hukum terlebih dahulu melakukan pembinaan di Dinas Koperasi dan UKM. 

Lebih lanjut terkait UKM, Amiruddin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sumatera Selatan dorong pelaku UMKM naik kelas.

“Sebagai pelaku usaha agar naik kelas dari tidak punya usaha menjadi punya usaha kecil, yang punya usaha kecil menjadi usaha menengah dan seterusnya,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham sumsel Ilham Djaya menyambut baik maksud kedatangaan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel ini, dalam kesempatan tersebut Kakanwil Ilham menjelaskan pengertian dari merek, paten, Desain Industri dan Indikasi Geografis serta perseoran Perseorangan

BACA JUGA:Wakapolri Komjen Gatot Eddy Minta Jajaran Polda Sumatera Selatan Antisipasi Kerawanan Jelang Pemilu 2024

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menjelaskan Perseroan perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perseroan perorangan dikenal pula dengan istilah perseroan UMK, perseroan terbatas perorangan, dan PT perorangan.

“Entitas Perseroan Perorangan merupakan terobosan baru yang diluncurkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Salah satu bentuk Perseroan Terbatas (PT) ini dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa besaran modal minimal. Sasaran utamanya adalah pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business,” ujar Kakanwil.

"Kalau akses internet bagus, tidak sampai 15 menit sudah selesai. Perseroan Perorangan adalah upaya untuk memberikan jalan keluar bagi masyarakat dengan modal usaha terbatas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: