Korban Speed Boat Tenggelam di Perairan Pulau Maspari Tidak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Kenapa?

Korban Speed Boat Tenggelam di Perairan Pulau Maspari Tidak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Kenapa?

Penanggung jawab Jasa Raharja wilayah OKI Cabang Sumatera Selatan, Andi Logos SH.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Insiden naas dialami Speed Boat berpenumpang 19 orang yang terbakar dan tenggelam di kawasan perairan Pulau Maspari.

Meskipun tak menimbulkan korban jiwa, namun sejumlah penumpang speed boat tersebut mengalami cedera.

Mereka cedera karena terpaksa melompat ke laut hingga akhirnya dapat dievakuasi.

Naasnya,  para korban speed boat tujuan Dermaga Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) ini terancam tidak dapat asuransi Jasa Raharja.

BACA JUGA:Speed Boat Asal Bangka Tujuan Tulung Selapan OKI Terbakar dan Tenggelam, Nasib 19 Penumpang?

Jasa Raharja Wilayah OKI Cabang Sumatera Selatan mengatakan, tidak bisa memberikan kepastian jaminan kepada semua penumpang yang menjadi korban.

Alasannya karena kapal atau speed boat yang mengalami kecelakaan tersebut belum ada izin trayeknya. Termasuk juga tidak ikut dalam iuran wajib Jasa Raharja.

"Apabila tidak ada dokumen lengkap dan ijin kapal atau speed boat tersebut, maka kita tidak bisa kepasatian jaminannya. Baik korban meninggal dunia ataupun yang terluka," terang Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah OKI Cabang Sumatera Selatan, Andi Logos SH.

BACA JUGA:Drainase Tertutup Jalan di Kawasan Sekolah, Wawako Palembang Perintah Bongkar

Hal ini disampaikan Andi Logos yang mendapatkan informasi bahwa speed boat tujuan Dermaga Tulung Selapan dari Toboali Bangka Selatan, belum ada izin trayeknya. Juga kelengkapan dokumen lainnya.

Maka, pihak Jasa Raharja tidak bisa memberikan kepastian jaminan kepada semua korban yang selamat itu. Meskipun korban yang selamat itu ada yang mengalami luka-luka.

Andi mengungkapkan, sesuai aturan untuk besaran santunan kepada korban kecelakaan lalulintas baik di darat maupun perairan sebesar Rp50 juta (meninggal dunia) dan Rp50 juta (cacat tetap).

Sedangkan, bagi korban yang dilakukan perawatan medis maksimal Rp20 juta. Biaya ambulans sebesar Rp500.000. Biaya P3K maksimal Rp1 juta dan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

BACA JUGA:Siap-siap! Ada 24.419 Kuota CPNS 2023 dan 943.373 Kuota PPPK, Cek Formasinya Disini

"Jadi kita imbau kepada pemilik kapal atau speed boat agar untuk mengurus dokumennya. Terkait seringnya terjadi kecelakaan lalulintas di perairan, ini untuk keselamatan penumpang dan pengemudinya," jelasnya, kepada SUMEKS.CO, Rabu 1 Februari 2023.

Diberitakan sebelumnya, speed boat yang berisikan penumpang 19 orang dengan tujuan Dermaga Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terbakar.

Peristiwa itu terjadi di perairan tak jauh dari kawasan Pulau Maspari, Senin 30 Januari 2023 pagi. Beruntung semua penumpang selamat dan berhasil dievakuasi

Speed boat itu, bertolak dari Pelabuhan Sukadamai Toboali Bangka Selatan menuju Tulung Selapan OKI. Akibat kebakaran itu, speed boat milik Pison yang merupakan warga Tulung Selapan OKI tenggelam di laut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: