17 Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan Terima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
17 Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan saat menerima penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik. Foto: dokumen/sumeks.co--
Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.
BACA JUGA:Awal Januari, Jajaran Polda Sumsel Tangkap 31 Tersangka Narkoba dan 3 Kg Sabu
“Kepada pimpinan instansi mendorong untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik,” ujarnya.
Kemudian, Ombudsman juga menyarankan kepada pimpinan instansi agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona hijau.
Terakhir, Ombudsman mendorong untuk para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
“Dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” tutupnya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp 111 Miliar dari Upaya Penyelundupan Benur
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain SIK MSI PJU Polda Sumsel Para Kapolres/tabes Jajaran Polda Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: