Sudah Keluarkan Uang Puluhan Juta untuk Pendirian Pertashop, Warga Lahat Ini Kecewa
Seorang warga Kota Lahat mengaku kecewa setelah mengeluarkan uang banyak untuk mengurus pendirian Pertashop Pertamina. Foto ilustrasi--
LAHAT, SUMEKS.CO - Seorang warga Kota Lahat mengaku kecewa setelah mengeluarkan uang banyak untuk mengurus pendirian Pertashop Pertamina.
Namun, sejak tahun 2021 hingga sekarang belum selesai. Padahal sudah diurus melalui seorang oknum pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat.
Rizal, warga Kelurahan Pasar Baru, Kota Lahat yang semula berniat membangun Pertashop Pertamina untuk bisnis yang akan digelutinya, ternyata harus pupus duluan.
Sebab orang yang dipercayainya mengurus pendirian Stasiun Bahan Bakar Minyak (BBM) mini tersebut belum juga ada terealisasi. Ia mengaku merugi karena telah mengeluarkan uang sebesar Rp 90 juta untuk dua pengurusan.
BACA JUGA:Pertashop Banyak Peminat
Pertama untuk Pertashop Pertamina dan kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan rukonya di kawasan Pasar Kota Lahat.
"Kalau IMB katanya Rp 20 juta, kalau Pertashop Pertamina sisa dari total yang saya transfer melalui Bank BRI ke rekening B (nama inisial oknum)," ujar Rizal.
Untuk pengurusan IMB pada bangunan rukonyo sudah ditertibkan. Namun masalahnya pembangunan Pertashop Pertamina sampai sekarang juga tidak ada.
"Mula berniat usaha itu karena saat itu Pertashop lagi booming-boomingnya. Lalu kata inisial B tadi, ia bisa bentu untuk pendirian Pertashop, kemudian saya transfer uang. Namun sampai sekarang tidak ada Pertashop tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:BBM Naik, Pertashop-Pedagang Eceran Sepi
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat, Yahya Edward SE MSi mengatakan bahwa untuk pengurusan pendirian Pertashop bukanlah di Dinas PM-PTSP Lahat, namun ada pada ranah PT Pertamina.
"Kalau di DPMPTSP hanya pengurusan IMB, misalkan Pertashop-nya mau dibangun setelah selesai pengurusan pendirian ke PT Pertamina, maka wajib urus IMB. Kalau untuk pendiriannya bukanlah kami, melainkan ada pada Pertamina," katanya belum lama ini.
Menurut Yahya, untuk pengurusan IMB tidaklah dikenakan biaya. Hanya saja cukup untuk biaya konsumsi tim peninjau pengecekan lapangan, dan selain itu adalah pajak.
"Tidak ada biaya ke Dinas PMPTSP kalau soal IMB. Sementara oknum itu sudah kita berikan teguran keras dan diusulkan ke BKPSDM Lahat untuk dipindahkan, karena banyak aduan dari warga," ujarnya.(Lahat Pos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: lahat pos