Ajukan Rp95 Miliar, Pinjaman Daerah Pemkab Ogan Ilir ke Bank SumselBabel Hanya Disetujui Rp30 Miliar

Ajukan Rp95 Miliar, Pinjaman Daerah Pemkab Ogan Ilir ke Bank SumselBabel Hanya Disetujui Rp30 Miliar

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar.-Foto: dokumen/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Rencana Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk mengajukan pinjaman daerah kepada Bank SumselBabel, tampaknya tidak sesuai harapan.

Pasalnya, dari pengajuan Rp95 miliar, hanya akan terealisasi Rp30 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"pinjaman daerah kepada Bank SumselBabel, ternyata tidak bisa dilakukan sampai masa jabatan kami berakhir tahun 2026," kata Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Panca, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang terbaru, bahwa pinjaman daerah itu hanya diperkenankan dibayarkan sampai tahun 2024.

BACA JUGA:24 Desa di Ogan Ilir Rawan Karhutlah, Ini Imbauan Bupati Panca Wijaya Akbar

"Seharusnya kan kalau sesuai dengan Surat Keputusan (SK) bahwa masa jabatan saya dan Pak Ardani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir berakhir tahun 2026," jelasnya.

Dengan adanya pembaruan Permendagri, artinya pengajuan pinjaman daerah Pemkab Ogan Ilir kepada Bank SumselBabel hanya disetujui sebesar Rp30 miliar.

"Uang Rp30 miliar ini akan kita fokuskan untuk membangun perkantoran lembaga vertikal di kawasan Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara," terangnya.

Adapun fasilitas yang akan dibangun, antara lain, pelebaran menuju perkantoran lembaga vertikal, serta beberapa utilitas umum yang akan diperbaiki.

BACA JUGA:Pencairan BLT-DD Tahun 2022 di Desa Santapan Timur Ogan Ilir Tidak Full, Seharusnya 6 Bulan Dibayar 3 Bulan

"Kabupaten Ogan Ilir sudah berusia 19 tahun, tapi masih banyak lembaga vertikal yang bergabung dengan OKI," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, lembaga vertikal yang masih tergabung dengan OKI, yakni, Kodim, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, PLN, dan Kantor Pajak.

"Kondisi ini sangat menghambat masyarakat yang ingin berurusan. Dengan dibangunnya kantor lembaga vertikal, selain memudahkan pelayanan, membuat perekonomian masyarakat di sekitar perkantoran juga akan semakin sejahtera," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: