Konten Kreator Sekayu Kuyung Mat Kena Pasal Serius, Ancaman Hukuman 15 Tahun dan Denda Sampai Rp 5 Miliar

Konten Kreator Sekayu Kuyung Mat Kena Pasal Serius, Ancaman Hukuman 15 Tahun dan Denda Sampai Rp 5 Miliar

Konten kreator Sekayu, Kuyung Mat kena pasal serius UU Perlindungan Anak. foto Dedy Saputra (kiri) diperiksa penyidik. foto: dok/sumeks.co. --

Sebelumnya dia dilaporkan diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SD negeri di tempatnya mengajar. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi

Korbannya sebut saja B (11), diduga sudah dicabuli sebanyak 7 kali sejak Desember 2022. 

Pertama kali di rumah kerabat korban, dengan iming-iming diberi nilai besar.

Perbuatan kedua, terjadi esok harinya di rumah yang sama. 

Pernah juga di ruang UKS sekolah sebanyak empat kali selama Desember 2022. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi

Terakhir, Selasa, 10 Januari 2023 lalu, juga di ruang UKS sekolah. (*)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: