Konten Kreator Sekayu Kuyung Mat Kena Pasal Serius, Ancaman Hukuman 15 Tahun dan Denda Sampai Rp 5 Miliar
Konten kreator Sekayu, Kuyung Mat kena pasal serius UU Perlindungan Anak. foto Dedy Saputra (kiri) diperiksa penyidik. foto: dok/sumeks.co. --
Meski sudah ada pengakuan dari korban, namun Dwi menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit.
“Tunggu saja prosesnya ya, kita tunggu hasil visum dulu,” ujarnya.
BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi
Seperti diberitakan, komedian ‘Sekayu Lucu’ tak lagi lucu. Sepekan ini Kuyung Mat yang punya nama asli Dedy Saputra atau DS, 34 tahun bikin geger.
Konten kreator yang juga guru itu ditangkap polisi. Kasusnya pun tak lagi lucu. Pencabulan.
Sanksi hukum berat menantinya. Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak akan dikenakan kepada tersangka DS.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kabupaten Muba sudah minta kepala sekolah untuk menelusuri.
BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi
Apakah ada korban lain Kuyung Mat?
Dr Drs Iskandar Syahrianto MH meminta kepala sekolah yang saat ini merangkap sebagai wali kelas 6 untuk mencari jika ada korban lain.
“Kita sudah minta Kepsek lakukan pendekatan, memastikan ada atau tidak korban lain,” ungkapnya.
Untuk langkah pencegahan, sambung Iskandar, kegiatan diluar jam sekolah atau ekstra kulikuler harus didampingi beberapa guru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: