Konten Kreator Sekayu Kuyung Mat Kena Pasal Serius, Ancaman Hukuman 15 Tahun dan Denda Sampai Rp 5 Miliar
Konten kreator Sekayu, Kuyung Mat kena pasal serius UU Perlindungan Anak. foto Dedy Saputra (kiri) diperiksa penyidik. foto: dok/sumeks.co. --
SEKAYU, SUMEKS.CO – Konten Kreator Sekayu ‘Kuyung Mat’ kena pasal serius.
Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 5 miliar.
“Kita kenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK.
Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002.
BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi
Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dengan Rp 5 miliar.
Nah, karena Kuyung Mat adalah guru, maka hukumannya akan diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang nanti dijatuhkan hakim.
Terkait munculnya laporan korban baru?
“Ya benar, bertambah satu korban lain yang sudah membuat laporan polisi,” kata
BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi
Korban kali ini muridnya juga, siswi kelas 6. “Berdasarkan pengakuan korban ini, dilakukan satu kali,” ungkapnya.
Kepada penyidik, korban M mengatakan dia dicabulinya di ruang UKS di sekolah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: