Konten Kreator Sekayu Kuyung Mat Kena Pasal Serius, Ancaman Hukuman 15 Tahun dan Denda Sampai Rp 5 Miliar
Konten kreator Sekayu, Kuyung Mat kena pasal serius UU Perlindungan Anak. foto Dedy Saputra (kiri) diperiksa penyidik. foto: dok/sumeks.co. --
BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi
“Bukan hanya satu guru, jadi bisa saling mengawasi,” tegasnya.
Seperti diberitakan, korban pemeran ‘Sekayu Lucu’ bertambah. Tidak hanya siswi inisial B, 11 tahun, tapi ada korban lain.
Namun akun facebook Muhammad Iqbal membantah foto yang beredar adalah korban konten kreator Dedy Saputra atau DS, 34 tahun.
Akun itu menuliskan bahwa foto yang beredar, bocah terbaring di rumah sakit bukan korban Kuyung Mat.
BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi
Isi status lengkapnya:
Assalamualaikum wr.wb.
“Foto yang ada di bawah ini, saya ingin memberitahukan tentang menyangkut korban kuyung mat atau pemeran sekayu lucu.
Bahwasannya yang pernah di sebut korban kuyung mat itulah hoax atau berita yang tidak benar.
Informasi yang salah dan ternyata adek ini bukan lah korban melainkan adek ini udah lama masuk rumah sakit dan mengalami sakit yang begitu parah.
BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi
Dan Alhamdulillah adek ini penyakit nya sudah berangsur sembuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: