Konten Kreator Sekayu Kuyung Mat Kena Pasal Serius, Ancaman Hukuman 15 Tahun dan Denda Sampai Rp 5 Miliar

Konten Kreator Sekayu Kuyung Mat Kena Pasal Serius, Ancaman Hukuman 15 Tahun dan Denda Sampai Rp 5 Miliar

Konten kreator Sekayu, Kuyung Mat kena pasal serius UU Perlindungan Anak. foto Dedy Saputra (kiri) diperiksa penyidik. foto: dok/sumeks.co. --

Sekali lagi saya sampaikan berita tentang foto dibawah menyangkut korban kuyung mat itu berita hoax 

Terima kasih ????”

Seperti diberitakan korban oknum guru tidak tetap (GTT) di Sekayu, kabupaten Musi Bayuasin itu bertambah.

GTT yang juga konten kreator itu diduga mencabuli muridnya, inisial B (11). 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi

Terbaru, polisi menyebut ada korban lainnya sebut saja M. 

Entah M ini sama atau tidak dengan foto yang beredar? Masih belum jelas. 

Tersangka DS ini sehari-hari lebih dikenal dengan panggilan Kuyung Mat.

Pengacara tersangka Dedy Saputra alias Kuyung Mat, Zainal Abidin SH, mengaku belum  tahu jika ada korban lain dari perbuatan kliennya. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Komedian dan Content Creator Berbahasa Sekayu Musi Banyuasin, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi

“Belum ada informasi dari penyidik. Sejauh ini, hanya satu korban,” katanya.

“Boleh saja (ada laporan korban lain), kita lihat nanti bagaimana alat buktinya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dedy Saputra alias Kuyung Mat, menyerahkan diri ke Polres Muba, Kamis, 12 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: