28 Calon Anggota PPS di Ogan Ilir Didiskualifikasi KPU, Apa Sebab?
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati. Foto: Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sedikitnya 28 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten OGAN ILIR, terpaksa didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OGAN ILIR.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati mengungkapkan, 28 orang yang didiskualifikasi tersebut dikarenakan tidak hadir pada saat tes wawancara yang dilakukan pada tanggal 18, 19, dan 20 Januari 2023.
"Secara otomatis mereka didiskualifikasi, karena memang aturannya seperti itu," tegasnya kepada SUMEKS.CO, Sabtu, 21 Januari 2023.
Massuryati menambahkan, ke-28 calon anggota PPS yang didiskualifikasi tersebut berasal dari 25 desa dan kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Seleksi PPPS di OKI, 1.724 Peserta Hadapi 5 Penguji Dalam Tes Wawancara
"Terbanyak dari Kecamatan Indralaya Utara sebanyak tujuh orang. Ada juga dari Kecamatan Tanjung Batu lima orang, dan Kecamatan Tanjung Raja empat orang," paparnya.
Sebagaimana diketahui, tes wawancara terhadap calon anggota PPS se-Kabupaten Ogan Ilir diikuti oleh 1.463 peserta dari 241 desa dan kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir.
Ternyata, dalam pelaksanaannya terdapat 28 peserta yang tidak hadir saat tes wawancara yang dilaksanakan di 16 titik di Kabupaten Ogan Ilir.
Disinggung mengenai pengumuman hasil tes wawancara, Massuryati mengaku, masih dalam pengecekan pihaknya.
BACA JUGA:122 Calon Anggota PPS Ikuti Seleksi Tes Wawancara di Kecamatan Tanjung Raja, Disaksikan Panwascam
BACA JUGA:Koreksi Tes Tertulis Calon Anggota PPS, KPU Ogan Ilir Libatkan Polisi, Ada Apa?
"Belum, tunggu saja masih dicek," ujarnya.
Sebelum pelaksanaan tes wawancara, KPU Kabupaten Ogan Ilir telah menyelenggarakan tes tertulis bagi calon anggota PPS di Kabupaten Ogan Ilir, dengan jumlah 2.434 peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: