Koreksi Tes Tertulis Calon Anggota PPS, KPU Ogan Ilir Libatkan Polisi, Ada Apa?

Koreksi Tes Tertulis Calon Anggota PPS, KPU Ogan Ilir Libatkan Polisi, Ada Apa?

Massuryati. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tes tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sudah terlaksana. Tahapan selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan koreksi.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati mengungkapkan, pengoreksian akan dilakukan dengan melibatkan kepolisian serta dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

"Kita ingin pada saat koreksi hasil jawaban peserta itu, benar-benar murni, tidak ada kecurangan," tegas Massuryati kepada SUMEKS.CO, Kamis, 12 Januari 2023.

Menurut rencana, pengoreksian hasil jawaban tes tertulis calon anggota PPS di Kabupaten Ogan Ilir akan dilakukan pada 13 Januari 2023 di Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:3.003 Set Soal dan Jawaban Tes Tertulis Calon Anggota PPS Dimusnahkan KPU Ogan Ilir

"Saat ini kami masih menunggu kunci jawaban dari KPU RI. Menurut rencana, tanggal 13 Januari itu baru dikirim, langsung kita koreksi," lanjutnya.

Disinggung mengenai penyediaan CCTV saat proses koreksi jawaban, Massuryati menyebut, bahwa di Kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir saat ini tidak punya CCTV.

"Makanya kita melibatkan polisi dan Bawaslu sebagai lembaga independen," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Ogan Ilir sudah menyelenggarakan tes tertulis untuk calon anggota PPS se-Kabupaten Ogan Ilir pada 9 Januari 2023 lalu di enam titik.

Tes tertulis tersebut diikuti sebanyak 2.434 peserta. Pelaksanaan tes tertulis ini dilaksanakan secara konvensional bukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). 

BACA JUGA:NPHD Belum Ditandatangani, KPU Ogan Ilir Temui Bupati

Adapun soal yang dikerjakan masing-masing peserta ini berasal dari KPU RI, dengan jumlah soal sebanyak 75 soal pilihan ganda.

"Karena peserta sangat membeludak, jadi tidak memungkinkan untuk pelaksanaan tes CAT. Makanya, hasil pleno KPU memutuskan harus konvensional," tutup Massuryati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: