Pensiun Dini Massal akan Membawa Perubahan Budaya Kerja ASN, Tidak Lagi Sekedar Rutinitas dan Formalitas

Pensiun Dini Massal akan Membawa Perubahan Budaya Kerja ASN, Tidak Lagi Sekedar Rutinitas dan Formalitas

Pensiun dini massal akan membawa perubahan budaya kerja ASN. PNS dalam bekerja tidak lagi sekedar rutinitas dan formalitas. foto: jpg/sumeks.co. --

BACA JUGA:PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju

BACA JUGA:Pemerintah Tak Bisa Serta Merta Pensiun Dini PNS, Beda dengan Swasta yang Menawarkan Disusul Pesangon

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam ayat (5), poin tambahan baru usulan pemerintah, yang berbunyi "demi kepentingan perampingan organisasi, pensiun dini harus dilakukan secara massal."

Jika pemerintah berencana menerapkan hal ini, maka terlebih dahulu harus membahasnya bersama DPR RI. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat yang sama:

"Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai."

Hingga kini, pemerintah masih menggodok RUU ASN tersebut. Perkembangan terbaru menyebut, RUU ASN sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas pada sidang berikutnya di tahun 2023. 

BACA JUGA:PNS Pensiun Dini Massal Hanya Bisa Dilakukan untuk Kepentingan Perampingan Organisasi, Tapi DPR Harus Setuju

BACA JUGA:Pemerintah Tak Bisa Serta Merta Pensiun Dini PNS, Beda dengan Swasta yang Menawarkan Disusul Pesangon

Pensiun dini massal PNS jadi skema baru menuju angka ideal ASN. 

Menunggu PNS berkurang alamiah butuh waktu lama. Itu dikatakan 

Ini Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) dikutip sumeks.co dari jpnn.

Pemerintah tentu sudah memiliki kriteria. Tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014  

Itu dikatakan Lina Miftahul Jannah menyikapi soal wacana tawaran pensiun dini untuk PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: