92 CJH Kuota Tahun 2022 di Kabupaten Ogan Ilir, Jadi Prioritas Diberangkatkan Haji Tahun 2023

92 CJH Kuota Tahun 2022 di Kabupaten Ogan Ilir, Jadi Prioritas Diberangkatkan Haji Tahun 2023

Kasi PHU Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir, H Nelson Asmawi.-Foto: Hetty/sumeks.co-

BACA JUGA:Segini Estimasi Biaya Haji Reguler Tahun 2023, Kemenag Akan Bahas Biaya Haji Bersama Komisi VIII DPR RI

Dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi, disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. 

Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.

Dilansir sebelumnya, pemberangkatan haji tahun 2023 akan memprioritaskan calon jemaah haji (CJH) yang tertunda berangkat akibat pandemi Covid-19.

Termasuk pula bagi CJH lanjut usia yang pada tahun 2022 lalu terkena batasan usia maksimal 65 tahun, akan diprioritaskan dalam pemberangkatan haji tahun 2023.

BACA JUGA:Daftar Haji Plus Sekarang, Waiting List Haji 2023 Mengular Nyaris Hingga 40 Tahun

Akan tetapi, meski diprirotaskan belum secara otomatis akan berangkat. Ada sejumlah persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh calon jemaah.

Diketahui, Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19. Lalu di 2022, Indonesia bisa kembali memberangkatkan haji. Namun hanya dengan setengah dari kuota normal. Jumlahnya hanya sekitar 100.051 orang.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerima kuota haji 1444H/2023 dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 orang di mana terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sisanya untuk kuota petugas 4.200 dan tanpa batasan usia. 

Kemenag menyatakan pemberangkatan haji pada 1444/2023 akan diprioritaskan untuk calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020. Mereka yang sudah melunasi biaya haji akan menjadi prioritas utama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: