Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 25 April 2025

Pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 25 April 2025. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah tahun ini semakin dekat. Dimana sejumlah tahapan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) telah dilaksanakan.
Rupanya terkait pelunasan biaya haji bagi CJH dilakukan perpanjangan oleh Kementerian Agama (Kemenag). perpanjangan pelunasan biaya haji ini merupakan tahap II.
Dimana perpanjangan tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M, diberikan waktu hingga 25 April 2025.
"Kita perpanjang lagi pelunasan Bipih Reguler hingga 25 April 2025 mendatang," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, dikutip berbagai sumber, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, Layanan di Arab Saudi Hampir Final
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Reguler Ditutup 17 April 2025, Tembus 205.690 Orang
Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Dimana untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi.
Lalu sebanyak 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Adapun jumlah jemaah yang melunasi biaya haji reguler sebanyak 209.359 orang. Mereka yang melunasi terdiri atas 180.641 jemaah berhak lunas tahun ini, baik pada pelunasan tahap I maupun tahap II.
BACA JUGA:Dekati Musim Haji, Jemaah Umrah ke Saudi Resmi Ditutup
BACA JUGA:BRI Kembali Dapat Kepercayaan untuk Penyediaan Uang Kertas Asing Haji 2025
Selain itu, ada 26.525 jemaah yang awalnya masuk dalam cadangan, 1.512 petugas haji daerah atau (PHD), dan 681 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Disampaikan Muhammad Zain, meski secara nasional jumlah yang melunasi sudah lebih dari total kuota, namun ada empat provinsi yang belum terpenuhi 100 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: