Biaya Haji 2025 Disepakati Rp55 Juta, Jamaah asal Sumatera Selatan Bayar Berapa!
Biaya Haji 2025 disepakati Rp55 Juta, jamaah bayar berapa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 ini, untuk biaya haji disepakati sebesar Rp55. 431.750 yang harus dibayar jamaah.
Besaran nilai ini telah disepakati Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.
“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata perjamaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid.
Disampaikannya, yang juga sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Setara Emas 50 Gram? Coba Nabung Emas Biar Ibadah ke Tanah Suci Lebih Murah
BACA JUGA:Antusias Tinggi! 442 JCH OKI Lunas Biaya Haji Tahap Pertama
Terungkap, untuk besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 M adalah sebesar Rp 89.410.258,79.
Nilai ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286.
Selanjutnya, untuk jumlah jemaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Yakni dengan kuota sebanyak 221.000, dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jamaah.
BACA JUGA:Siap Berangkat Tahun 2024, 366 JCH Asal Kabupaten OKI Telah Lunasi Biaya Haji
BACA JUGA:Siap Berangkat Tahun 2024, 366 JCH Asal Kabupaten OKI Telah Lunasi Biaya Haji
Jadi mengenai biaya haji telah resmi sebesar Rp55 juta. Dimana Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati BPIH Tahun 1446 H/2025 M dengan total nominal Rp89.410.258,79 per jamaah haji.
Dengan komposisi 62 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 38 persen bersumber dari nilai manfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: