Surat DPO Keluar, Selebgram Alnaura Siap Diburu Tim Tabur, Menyerahlah! Tak Ada Tempat Nyaman Buat Terpidana

Surat DPO Keluar, Selebgram Alnaura Siap Diburu Tim Tabur, Menyerahlah! Tak Ada Tempat Nyaman Buat Terpidana

Surat DPO keluar, selebgram Alnaura siap diburu tim Tabur kejaksaan. Diminta segera menyerahkan diri. foto: dok sumeks.co. --

Dikatakannya, upaya penjemputan paksa tersebut saat ini telah berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pelacakan atau penelusuran keberadaan Selebgram Alnaura.

"Terakhir keberadaan Selebgram Alnaura masih berada di sekitar provinsi Sumatera Selatan," ungkap Fandie.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum 

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Mangkir, Jaksa Kejari Palembang Siap Jemput Paksa

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.

Dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.

Diketahui, pada tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mementahkan putusan tingkat pertama PN Palembang, yang mana membebaskan terdakwa Naura usai divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum 

BACA JUGA:Selebgram Alnaura Mangkir, Jaksa Kejari Palembang Siap Jemput Paksa

Selebgram Alnaura didakwa oleh JPU Kejari Palembang, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa.

Investasi dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-iming korban akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.

Bahkan modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: