Segera Daftarkan Badan Usaha Anda! Ini Syarat untuk Pengajuan Lelang Barang dan Jasa di Kabupaten Banyuasin

Segera Daftarkan Badan Usaha Anda! Ini Syarat untuk Pengajuan Lelang Barang dan Jasa di Kabupaten Banyuasin

Pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha mendaftarkan diri ke Unit Kerja Pengadaan Badan dan Jasa Banyuasin melalui link yang tersedia di LPSE.-Foto: dok/sumeks.co-

"Nanti, dinas yang bersangkutan bisa memilih dengan membuka e-katalog lokal tersebut barang dan jasa apa yang dibutuhkan. Misal media, menawarkan iklan baik dalam bentuk banner, advertorial dan semacamnya itu di upload ke link e-katalog lokal Banyuasin," jelasnya. 

Penggunaan e-katalog lokal ini, sebagai upaya dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah untuk menyamakan kesempatan kepada penyedia barang dan jasa agar bisa digunakan dinas dan badan yang ada di Banyuasin. 

Adapun syarat daftar LPSE yang harus dipenuhi penyedia barang dan jasa antara lain sebagai berikut:

Badan Usaha :

-Akta pendirian perusahaan atau -akta perubahan bila ada

-KTP Direktur

-NPWP Perusahaan

-Nomor Induk Berusaha atau NIB

-Surat Keterangan Terdaftar Kemenkumham

-Surat Kuasa bila diwakilkan

Perorangan : 

-KTP Pelaku Usaha

-NPWP Perorangan

-Surat Keterangan Usaha

-Nomor Induk Berusaha atau NIB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: