Segera Daftarkan Badan Usaha Anda! Ini Syarat untuk Pengajuan Lelang Barang dan Jasa di Kabupaten Banyuasin

Segera Daftarkan Badan Usaha Anda! Ini Syarat untuk Pengajuan Lelang Barang dan Jasa di Kabupaten Banyuasin

Pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha mendaftarkan diri ke Unit Kerja Pengadaan Badan dan Jasa Banyuasin melalui link yang tersedia di LPSE.-Foto: dok/sumeks.co-

PANGKALAN BALAI, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin di tahun 2023, mengharapkan seluruh lapisan pelaku usaha baik itu perorangan maupun badan usaha, untuk mendaftarkan diri ke Unit Kerja Pengadaan Badan dan Jasa Banyuasin.

Pendaftaran dilakukan melalui link yang telah tersedia baik itu LPSE maupun e-katalog lokal Banyuasin. Sehingga seluruh dinas dan badan yang ada di Kabupaten Banyuasin bisa membeli barang dan jasa sesuai kebutuhan masing-masing.

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Banyuasin (UKPBJ) Yulinda, SKM, M.Si, CPSP, CCMS menjelaskan, bahwa pengadaan barang/jasa yang proses transaksinya dilakukan melalui e-katalog lokal Banyuasin adalah barang/jasa yang standar atau dapat distandarkan. Serta bersifat rutin atau berulang.

Jadi pelaku usaha bisa mendaftarkan produk nya sesuai dengan kategori yang tersedia dalam etalase di katalog lokal. Untuk pelaksanaan transakasi katalog elektronik lokal dilakukan dengan metode e-purchasing tanpa adanya batasan nilai.

BACA JUGA:Bupati Banyuasin Sampaikan Komitmen Kesiapan Sebagai Tuan Rumah Peringatan Harganas ke-30 Tahun 2023

Untuk transaksi dengan nominal di bawah 200 juta dilaksanakan oleh pejabat pengadaan sedangkan untuk nominal di atas Rp200 juta dilaksanakan oleh pejabat pembuat komitmen melalui akun LPSE.

Saat ini UKPBJ sedang menjadwalkan untuk dapat dilaksanakannya workshop atau pelatihan yang diperuntukkan bagi PPK, pejabat pengadaan dan bendahara. Serta pelaku usaha termasuk rekan-rekan media yang telah memiliki akun LPSE maupun yang sudah terdaftar di katalog lokal.

Dalam workshop tersebut akan disampaikan terkait tata cara pendaftaran/penayangan serta transaksi melalui katalog lokal dengan melibatkan narasumber dari LKPP.

"Untuk itu, kami sangat mengharapkan respon dan kerjasama dari teman-teman pelaku usaha untuk berpartisipasi pada acara tersebut," ujar Yulinda.

BACA JUGA:Terhenti Selama Pandemi Covid-19, Program Umroh Gratis di Banyuasin Kembali Dilanjutkan

"Untuk pendaftaran awal, bisa langsung mendaftar di link LPSE. Link pendaftarannya yakni http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc4/, mengisi sesuai dengan kategori barang atau jasa yang ditawarkan," sambungnya.

Setelah mendaftar di link http://lpse.banyuasinkab.go.id/eproc4/, barulah pihak penyedia barang dan jasa datang langsung ke Unit Kerja Pengadaan Badan dan Jasa Banyuasin.

Tujuannya, untuk langsung melakukan verifikasi dan menerima link e-katalog lokal Banyuasin. Setelah berkas dinyatakan lengkap, nantinya penyedia barang dan jasa akan mendapatkan link e-katalog lokal Banyuasin. 

Link e-katalog lokal inilah yang nantinya digunakan penyedia barang dan jasa, untuk menawarkan semua prodaknya kepada seluruh jajaran dinas dan badan di Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: