Simak Syarat Kesehatan Terbaru yang Wajib Dipenuhi Calon Jemaah Haji Tahun 2023

Simak Syarat Kesehatan Terbaru yang Wajib Dipenuhi Calon Jemaah Haji Tahun 2023

Mulai tahun 2023, batasan usia 65 tahun tidak lagi menjadi persyaratan haji. Namun syarat kesehatan tetap diberlakukan ketat.-Foto: dok/sumeks.co-

Adapun dokumen persyaratannya yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah.

"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dilansir dari imigrasi.go.id, Jumat 13 Januari 2023.

BACA JUGA:Pendaftaran Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Masih Dibuka, Ini Cara Mendaftar dan Persyaratan

Achmad menyampaikan, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

"Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya," tandas Achmad.

Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kantor imigrasi tersebut.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Aplikasi Untuk Cek Keberangkatan Haji 2023

Kementerian Agama tampaknya mengerti kesusahan calon jemaah haji yang ingin tahu info tahun keberangkatan haji 2023.

Aplikasi milik Kemenag ini merupakan aplikasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan yang bisa diakses informasi yang berkaitan dengan Kemenag.

Di dalam aplikasi Pusaka Kemenag semua informasi lengkap.

Ada lima layanan publik pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.

Seperti diketahui, Indonesia mendapat  kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023. 

BACA JUGA:Cara Cepat Cek Keberangkatan Haji Tahun 2023, Selain Nomor Porsi CJH, Unduh Aplikasi Ini di Google Play

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: