Tok! Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta
Menag RI, KH Nasaruddin Umar, menandatangani kesepakatan biaya haji 2025.--
Tok! Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta
SUMEKS.CO - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Hadir, Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dan jajarannya.
Raker menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Setara Emas 50 Gram? Coba Nabung Emas Biar Ibadah ke Tanah Suci Lebih Murah
BACA JUGA:Antusias Tinggi! 442 JCH OKI Lunas Biaya Haji Tahap Pertama
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, komponen yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kedua, komponen Nilai Manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah.
BACA JUGA:Penambahan Petugas Haji Diupayakan Kemenag, Negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: