Dinkes Sumatera Selatan Pastikan Ciki Ngebul Mengandung Nitrogen, BPOM Harus Proaktif

Dinkes Sumatera Selatan Pastikan Ciki Ngebul Mengandung Nitrogen, BPOM Harus Proaktif

Trisnawarman. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ciki ngebul yang dijual bebas di Kota Palembang belum mendapatkan izin pemakaian nitrogen. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, Trisnawarman.

"Ya, dari temuan kita di lapangan Ciki ngebul yang dijual belum ada izin pemakaian ambang batas nitrogen," kata Trisnawarman saat dibincangi SUMEKS.CO, di Kantor Dinkes Provinsi Sumatera Selatan, Jumat, 13 Januari 2023.

Trisnawarman mengatakan, Dinkes Sumsel bersama dengan BPOM Kota Palembang dibantu pihak terkait lainnya telah melakukan pengecekan ke tempat penjualan Ciki ngebul. Dua diantara lokasi penjualan ciki ngebul di Kota Palembang yang ditelusuri yakni, Palembang Indah Mall (PIM), dan Palembang Icon (PI).

Hasilnya, Dinkes Sumsel dan BPOM menemukan tiga pedagang menjual Ciki ngebul yang dipastikan mengandung nitrogen. Tak hanya itu, penjualan Ciki ngebul itu juga tak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam pengawasan pemakaian nitrogen.

"Kita lakukan pengecekan di PIM dan PI," jelasnya.

Lanjut Trisnawarman, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak dulu menjual Ciki ngebul karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dinkes Sumatera Selatan juga tetap memantau terkait perkembangan dan peredaran Ciki ngebul.

BACA JUGA:Ciki Ngebul di Palembang dari Mal Meluas ke UMKM Pedagang Kecil Sampai Akhirnya Dinyatakan Dinkes Berbahaya!

"Kami mengimbau untuk menyetop sementara penjualan Ciki ngebul. Yang berwenang untuk melarang bukan wewenang kami. Tapi akan tetap kita pantau," imbuhnya.

Trisnawarman menuturkan, untuk di Sumatera Selatan, hingga saat ini belum ditemukan kasus yang disebabkan Ciki ngebul. Keterlanjutan mengenai koordinasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kendati, untuk koordinasi dengan pelaku usaha dikembalikan ke pihak BPOM. Namun, Trisnawarman juga meminta pihak terkait lainnya dari Dinas Perdagangan, pengelola pasar, minimarket dan supermarket agar ikut peran serta dalam mengawasi penjualan ciki ngebul.

"Kami juga meminta pihak terkait lainnya agar mengawasi penjualannya," tandas Trisnawarman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: