Pemkot Palembang Kecolongan, Lapak Liar Berdiri di Pasar Ikan Jakabaring

Pemkot Palembang Kecolongan, Lapak Liar Berdiri di Pasar Ikan Jakabaring

Lapak ikan liar di Pasar Ikan Jakabaring Palembang. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) PALEMBANG Ratu Dewa menungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) PALEMBANG akan menyelidiki adanya dugaan lapak ikan ilegal di Pasar Ikan Jakabaring

Lapak ikan tersebut diduga dibangun oleh kelompok atau perorangan tanpa sepengetahuan Pemkot Palembang.

Dugaan tersebut berdasarkan keluhan dari Pedagang Ikan di Tempat Penjual Ikan (TPI) Pasar Induk di kawasan Jakabaring Palembang.

"Adanya laporan itu akan saya selidiki dulu, tentunya saya akan tanyakan kepada Dinas Perdagangan Palembang dan PD Pasar-nya terdahulu," kata Ratu Dewa kepada awak media di Kantor DPRD Kota Palembang, Rabu 1 Maret 2023.

Ratu Dewa menjelaskan, apabila ada bangunan liar di atas tanah milik Pemkot, tentunya tidak segampang itu terjadi. Hal itu dikarenakan harus ada urusan perizinan terlebih dahulu. Terlebih lagi lapak ikan dikabarkan dibangun berdekatan dengan Sungai Musi.

BACA JUGA:Saat Berbelanja di Pasar Induk Jakabaring, Seorang Gadis Alami Tindak Asusila

"Kalau soal aset ada mekanisme dan prosedurnya, baik itu aset bergerak atau tidak bergerak. Tentunya harus ada pernjanjian, apa lagi kalau dibangun di sebadan sungai seperti itu. Pastinya akan saya cari tahu dan selidiki terlebih dahulu," jelasnya.

Sementara, pedagang ikan di Pasar Ikan Jakabaring, Azhari mengungkapkan, kalau ia telah berjualan di lapak tersebut selama dua tahun dan telah membayarkan sewa satu tahun sebesar Rp12 juta.

Menurut Azhari, ia mengetahui ternyata itu bukan punya Pemkot Palembang, melainkan milik perorangan atau kelompok. Pedagang setempat berharap lapak tersebut dikelola oleh Pemkot Palembang.

"Kami mau jual ikan dimana lagi kalau tidak di sana. Kenapa tidak dikelola oleh Pemkot Palembang saja. Itu lapak punya perorangan dan kelompok," ungkapnya.

BACA JUGA:Hendak ke Pasar Induk Jakabaring, Pedagang Dibegal

Azhari menuturkan, para pedagang ikan di Jakabaring akan mengajukan somasi kepada Pemkot Palembang. Hal itu terkait adanya bangunan ilegal dan liar di kawasan Jakabaring tetapi belum direspons Pemkot Palembang.

"Apa lagi bangunan itu ada di pinggir Sungai Musi. Itu kan seharusnya melanggar. Kami sebenarnya sudah mengeluarkan ini selama bertahun-tahun dan sudah mengirimkan somasi melalui pengacara kami ke Pemkot Palembang," tuturnya.

Kendati demikian Azhari menyebutkan, apabila tidak direspons, maka para pedagang akan turun ke jalan untuk berdemo ke kantor Pemkot Palembang di Jl Merdeka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: