Ini Simulasi Perhitungan Pensiun PNS Rp 1 Miliar, Jika Skema Baru Jadi Diterapkan, Skema Lama Jelas Lewat

Ini Simulasi Perhitungan Pensiun PNS Rp 1 Miliar, Jika Skema Baru Jadi Diterapkan, Skema Lama Jelas Lewat

Ini simulasi perhitungan pensiun PNS Rp 1 miliar jika skema baru jadi diterapkan skema lama jelas lewat. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Ini simulasi perhitungan pensiun PNS Rp 1 miliar, jika skema baru jadi diterapkan.

Skema lama jelas lewat.

Jadi sebenarnya dana pensiun yang dikatakan oleh Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo, bisa mencapai angka Rp 1 milyar tersebut (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021) adalah asumsi total dari hasil pengelolaan dana untuk seorang PNS ketika memasuki masa pensiun. 

Untuk mendapatkan gambaran sederhana, kita asumsikan seorang PNS pensiun pada usia 58 tahun telah bekerja sejak usia 22 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 5 juta pada bulan-bulan terakhir masa kerjanya. 

BACA JUGA:Ini Perbedaan Besar Fully Funded dan Skema Pensiun Pay As You Go Hingga Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar

BACA JUGA:PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Jika Terapkan Skema Fully Funded, Sudah Saatnya Rombak Aturan Pensiun Lama

Maka, ketika pensiun ia akan menerima dana pensiun sebesar 75 persen x Rp 5 juta, yaitu sebesar Rp 3.750.000 per bulan sampai ia meninggal dunia. 

Padahal bisa saja, ketika masih aktif bekerja PNS tersebut mendapat penghasilan yang lebih besar, karena masih menerima tunjangan dalam komponen penghasilannya. 

Lalu berdasarkan pasal 17 UU Nomor 11 tahun 1969, jika pensiunan PNS-pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, maka janda/dudanya akan menerima sebesar Rp 36 persen X Rp 3,75 juta, yaitu Rp 1.350.000 per bulan, sampai janda/duda tersebut meninggal dunia. 

Nah, yang mungkin kemudian menjadi pertanyaan adalah berapakah bagian yang harus ditanggung oleh pemerintah dari skema ini? 

BACA JUGA:Ini Perbedaan Besar Fully Funded dan Skema Pensiun Pay As You Go Hingga Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar

BACA JUGA:PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Jika Terapkan Skema Fully Funded, Sudah Saatnya Rombak Aturan Pensiun Lama

Dari simulasi di atas, PNS tersebut memiliki masa kerja 36 tahun. Asumsi rata-rata gaji pokoknya adalah Rp 4 juta. 

Maka PNS tersebut telah melakukan iuran sebesar 4,75 persen x Rp 4 juta x 36 tahun x 12 bulan, yaitu sebesar Rp 82 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: