Polisi Tangkap Seorang Bandar Sabu-Sabu di Betung Banyuasin

Polisi Tangkap Seorang Bandar Sabu-Sabu di Betung Banyuasin

Satres Narkoba Polres Banyuasin Sumatera Selatan menangkap Hadi Johan, seorang bandar sabu-sabu di Betung Banyuasin. Foto: Akda/sumeks.co --

BACA JUGA:Bandar Sabu Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, sekitar 3.030 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan bahaya narkotika tersebut. 

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau mati.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: