Sudah Kaya Tak Usah Pakai KIS Lagi, Nonaktif Jika Pemerintah Menganggap Peserta Sudah Masuk Golongan Mampu
Sudah kaya tak usah pakai KIS. Kartu KIS nonaktif jika pemerintah anggap warga sudah masuk golongan mampu. foto: sumeks.co.--
Dengan kata lain, kartu KIS akan aktif apabila pemiliknya masih terdaftar dan pemerintah belum menonaktifkannya.
Seperti diberitakan, ada yang unik saat pengajuan baru kartu KIS di kabupaten Ogan Ilir.
Foto rumah depan dan belakang menjadi syarat pemohon kartu KIS baru.
Foto itu harus ditandatangani dan cap kades (kepala desa).
Itu salah satu syarat yang disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, M Kapidin Hanafi, kepada sumeks.co Selasa, 10 Januari 2023.
Adapun persyaratan untuk pengajuan baru menjadi pemegang KIS.
Warga Ogan Ilir harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri, Kartu Keluarga (KK).
Kemudian surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Foto Rumah (Depan + Belakang) yang ditandatangan dan Cap Kades.
"Semuanya di fotocopy masing-masing dua rangkap dan dimasukkan ke map," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: