Walah, Kecuali Sakit Ini Kartu KIS tidak Tanggung Biayanya, 122 Jenis Tetap Gratis
Kartu KIS.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Scabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
Dermatitis numularis
Kekerasan tajam
BACA JUGA:Kemungkinan Kraken Sudah Masuk Indonesia?
Kendati demikian, dr. Fenty Aprina menyebutkan berbagai penyakit bisa dicover kecuali kosmetik.
Misalnya efek yang ditimbulkan akibat tindakan perawatan pada klinik kecantikan.
Jika penyakit yang spesialistik akan dicover melalui berobat rujukan berjenjang ke Rumah Sakit.
"Rujukan secara berjenjang. Jadi dari RS kelas D atau kelas C dulu nanti baru ke kelas B atau kelas A menyesuaikan kompetensi Rumah Sakit dengan sistem rujukan terpadu. Intinya semua masyarakat yang ada kartu KIS dapat berobat," ungkapnya.
Akan tetapi yang tidak dapat diklaim pemegang kartu KIS, dr Fenty Aprina menuturkan ialah pasien akibat kecelakaan.
"Akibat kecelakaan bukan dicover BPJS Kesehatan namun BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: