DPRD Sumsel Minta Penyidik Usut Terduga Pelaku Lain dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli meyakini terduga pelaku pengeroyokan UIN Raden Fatah Palembang lebih dari tiga orang. Foto : dokumen/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasca ditetapkannya tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh pihak Polda Sumsel, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumsel, Mgs Syaiful Padli meyakini terduga pelaku lebih dari tiga orang.
Mgs Syaiful Padli berharap, pihak Polda Sumsel melanjutkan pemeriksaan terduga pelaku lainnya kasus kekerasan di UIN Raden Fatah Palembang, yang melakukan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.
"Kami berharap pihak kepolisian tidak mengusut hanya tiga pelaku saja," ungkap Syaiful saat dikonfirmasi Selasa, 10 Januari 2023.
Dikatakan Syaiful, sesuai laporan keluarga korban kekerasan Arya kepada Komisi V DPRD Sumsel beberapa waktu lalu, terduga pelaku yang melakukan pengeroyokan lebih dari tiga orang.
"Sesuai apa yang disampaikan keluarga korban di Komisi V, pelakunya lebih dari tiga orang," ujar Syaiful.
Lanjut Syaiful, semua masyarakat khususnya keluarga korban masih menantikan hasil kinerja pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Harapannya, dengan kerja keras yang dilakukan Polda Sumsel terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan bisa tertangkap.
"Tentu apresiasi kita berikan kepada Polda Sumsel yang telah bekerja keras mengusut kasus ini. Dan kami masih menunggu hasil lain dari pemeriksaan selanjutnya," kata Syaiful.
Lebih lanjut Syaiful berharap, atas kejadian yang dialami mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, diharapkan tindak kekerasan di Sumsel khususnya dunia pendidikan tidak terulang sedemikian rupa.
"Ini jadi momentun untuk pembenahan. Sehingga ada efek jera pada pelaku kekerasan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.
Penetapan sebagai tersangka itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Arya dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin SH Selasa 10 Januari 2023 siang di Polda Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: